"Ya, yang bersangkutan sudah kita panggil kemarin," ujar Irwandi melalui pesan singkatnya elektronik, Sabtu (24/7/2015).
Dalam pemanggilan tersebut diketahui bahwa Parulian sengaja membuat jadwal cuti bersama bagi Pegawai negeri sipil (PNS) BPSK sejak tanggal 13-24 Juli 2015. Padahal, Pemprov DKI menetapkan cuti bersama sejak tanggal 15-21 Juli 2015.
"Alasannya, 90 persen dari pegawai BPSK bukan PNS," ujar Irwandi.
Meski demikian, Irwandi mengatakan, pihaknya tetap melayangkan surat teguran terhadap Parulian agar bisa menjadi pelajaran untuk tidak melakukan inisiatif yang tidak pada tempatnya.
"Selain kita panggil, kita masih surat teguran juga supaya tahu kalau mereka yang gaji Pemprov DKI. Jadi, tidak bisa seenaknya begitu," tegas Irwandi.
BPSK sendiri berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri). Namun, berkantor di lantai satu gedung Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I No 2, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Menurut Irwandi, meski bukan di bawah Dinas KUMKMP langsung, namun BPSK sudah menjadi bagian dari komplek perkantoran di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I Nomor 2, Kelapa Gading Barat, Jakut.
"Artinya, apa pun kegiatan dan kebijakan yang dilakukan BPSK, perlu diketahui dan dikoordinasikan ke pihak Dinas KUMKMP," pungkasnya.
Selain inisiatif kebijakan cuti bersama, kesalahan lain yang dilakukan PNS BPSK adalah masuk kantor saat jam kerja memasuki pukul 12.00 WIB, sedangkan aturan yang berlaku bagi PNS DKI, mewajibkan untuk datang ke kantor pukul 07.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.