Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI: Kalau Pemkot Mau Tertibkan, Tunjukin Surat-suratnya

Kompas.com - 26/07/2015, 10:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berkomentar perihal adanya anggota DPRD, Elisabeth CH Mailoa yang menghalangi Pemprov DKI menertibkan lahan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Prasetio atau yang akrab disapa Pras itu mengungkapkan pernah didatangi langsung oleh para warga Cempaka Putih. 

"Saat didatangi mereka, saya tanyakan permasalahannya apa. Mereka bilang sudah tinggal di tanah itu sejak tahun 1957 dan disuruh menjaga tanah itu. Ya kita harus menghargai orang-orang yang sudah menempati lahan di situ kan," kata Pras, saat dihubungi, Minggu (26/7/2015). 

Pras yang biasanya bersuara lantang agar DKI dapat merebut aset-aset yang hilang kini justru mempertanyakan sikap Pemkot Jakarta Pusat. Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Jakarta Pusat memberi tempat pengganti atau relokasi bagi warga Cempaka Putih yang bangunannya dibongkar. Kemudian, ia meminta kedua belah pihak untuk bisa membuktikan surat-surat kepemilikan lahan tersebut.

"Silakan kalau kamu (Pemkot Jakarta Pusat) mau tertibkan ya tunjukin surat-suratnya mana dan warga juga kalau bilang itu tanah wakaf, tunjukkan juga surat-suratnya, agar ada pertanggungjawabannya. Kami enggak bisa membacking kasus itu," kata anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI itu. 

Atas peristiwa ini, DPRD DKI tidak berniat memanggil Elisabeth untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sekali lagi kami enggak melarang DKI ambil asetnya. Ini kan hal yang wajarlah kalau ada warga tidak terima lahan mereka digusur, karena sudah tinggal di sana dari tahun 1950-an," kata Pras. 

Elisabeth atau yang akrab disapa Else pun telah mengungkapkan alasannya menghadang DKI membongkar pemukiman warga di Cempaka Putih. Ia menyebut, lahan di Jalan Rawasari Selatan itu merupakan tanah milik seseorang bernama Husein yang diwakafkannya untuk kepentingan warga sekitar 50 tahun yang lalu.

Ia pun tidak terima dengan keputusan DKI yang bakal membongkar lahan itu. Sebab, berdasarkan aturan, tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun menjadi hak milik. Adapun pembongkaran lahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2015) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com