Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JLO Bandar Sabu 12 Kilogram Ditangkap

Kompas.com - 27/07/2015, 13:30 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari seorang pria asal Nigeria, JLO (36). Penangkapan salah satu bandar besar tersebut dilakukan setelah salah satu kurir wanita berinisial JY (26) dibekuk pada Minggu (26/7/2015) dini hari.

"Penangkapan JLO merupakan hasil pengembangan dari kurirnya, JY," kata Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).

Susetio mengatakan, sabu senilai Rp 18 miliar diselundupkan dalam paket tas wanita warna-warni berukuran 20 x 30 cm persegi yang dikirim dari Guanzhou, Tiongkok.

Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian Resmob Polsek Metro Penjaringan terhadap JY yang dicurigai sebagai kurir. JY ditangkap ketika hendak mengambil paket tas berisi sabu di salah satu gerai jasa ekspedisi di kawasan Penjaringan.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu yang disembunyikan dalam puluhan tas tersebut. Kepada petugas, JY sempat membantah perannya sebagai kurir sabu. Dia mengaku hanya mengambil paket berupa tas wanita untuk seorang warga negara asing asal Nigeria (JLO).

Namun, wanita asal Kampung itu tidak bisa mengelak saat polisi menemukan 12 kilogram sabu kristal dalam 82 tas wanita.

"Totalnya diperkirakan mencapai Rp 18 miliar," kata mantan Karo SDM Polda Kepulauan Riau tersebut.

Dari "nyanyian" JY, pihak polsek berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Utara untuk memburu JLO yang diketahui sebagai bandar. Pria yang diketahui sebagai trader tersebut akhirnya dibekuk petugas saat sedang santai di rumah kosnya di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015) dini hari.

JLO mengaku bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Tiongkok lewat jalur laut dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam jeratan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com