Dia pun membandingkan dengan peristiwa penjebakan taksi Uber akibat tidak memiliki izin operasional beberapa bulan lalu.
"Sebagai contoh, taksi Uber pernah ditangkapi karena tak berizin katanya. Nah bagaimana dengan Go-Jek? Apakah ada izin operasi?" ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Senin (27/7/2015).
Menurut Bestari, yang bisa menjawab persoalan ini adalah Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI juga memiliki wewenangan untuk mempertegas izin usaha Go-Jek.
"Supaya jelas keberadaannya dan terkendali," ujar Bestari.
Sebelumnya, sudah sejak lama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi inovasi pemesanan ojek melalui aplikasi ponsel itu. Saat itu, Basuki mengatakan ingin mengenal lebih lanjut manajemen PT Go-Jek Indonesia.
Ia juga ingin mengetahui apakah operasional Go-Jek harus melalui proses izin Dinas Perhubungan DKI terlebih dahulu.
Dengan keberadaan Go-Jek ini, Basuki berharap semua tukang ojek di Jakarta dapat dikelola di bawah manajemen Go-Jek. Apabila para tukang ojek enggan bergabung dengan Go-Jek, tukang ojek lambat laun akan bangkrut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.