Perempuan berinisial JY (26) itu mengaku diiming-imingi uang Rp 1 juta setiap kali mengambil paket tas wanita berisi 12 kilogram sabu.
"Saya biasanya dibayar Rp 1 juta untuk sekali mengantarkan paket (berupa tas). Uangnya dibayar setelah barangnya diantarkan," ujar JY di Kapolrestro Jakut, Senin (27/7/2015).
Menurut perempuan pekerja seks komersil (PSK) tersebut, dia berkenalan dengan JLO di kawasan Jalan Jaksa sekitar satu bulan lalu.
"Awalnya cuma ngamar aja, Mas. Tetapi akhirnya dia (JLO) minta saya sewa mobil boks untuk ambil barang. Ngakunya pengusaha, jual tas. Jadi, saya diminta ambil paketan tas," tuturnya.
Setelah berhasil mengantar paket dalam jumlah besar, JY kembali diminta untuk mengambil paket yang sama. Namun mengambil paket tas untuk kali kedua, dia diringkus polisi bersama barang bukti paket 82 tas berisi shabu ke JLO, Minggu (26/7/2015) dinihari.
Sabu yang diperkirakan senilai Rp 18 miliar itu dimasukkan dalam paket tas wanita warna-warni berukuran 20x30 cm persegi yang dikirim dari Guanzhou, Tiongkok.
JLO mengaku jika barang haram tersebut didatangkan dari Tiongkok lewat jalur laut dan masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polrestro Jakarta Utara.
"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam jeratan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar," ujar Susetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.