Bakal calon Wali Kota dari koalisi PKS-Gerindra, Idris Abdul Somad, mengatakan, telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai PNS di di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
"Saya sudah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa hari lalu dan saat ini sudah mulai diproses," kata Wakil Wali Kota petahana ini, saat mendaftarkan diri di KPU Kota Depok, Senin (27/7/2015).
Sebelum menjadi Wakil Walikota Depok mendampingi Nur Mahmudi Ismail sejak 2010, Idris tercatat sebagai dosen di UIN. Status itu masih diembannya hingga saat ini karena sebelumnya tak ada ketentuan yang mewajibkan PNS/anggota legislatif mundur jika maju atau terpilih sebagai kepala daerah.
Menurut Idris, kemungkinan besar pengajuan pengunduran diri sebagai PNS akan final setelah KPU menetapkan calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang.
"Secara resmi berhenti setelah penetapan calon," ujar dia.
Sama halnya dengan Idris, calon Wakil Wali Kota dari Koalisi Damai (PDIP, PAN, PKB, Nasdem) Babai Suhaimi juga telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Depok.
"Saya sudah mengajukan pengunduran diri. Nanti setelah penetapan KPU, saya resmi bukan anggota Dewan lagi," ujar Babai.
Kewajiban harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak hanya berlaku untuk PNS atau pun anggota legislatif. Karena hal yang sama berlaku untuk penyelenggara negara yang lain, seperti anggota TNI/Polri mau pun pejabat dan pegawai BUMN/BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.