Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Baim Meninggal karena Kangen Bapaknya..."

Kompas.com - 29/07/2015, 18:43 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Air mata Yati (57) kembali menetes saat menceritakan almarhum cucunya Muhammad Ibrahim yang meninggal enam bulan yang lalu. Sebab, ia sangat tidak menyangka cucunya yang baru berusia 3 tahun 4 bulan itu meninggal walaupun tidak dinyatakan sakit.

Menurut dia, kondisi cucunya itu terus memburuk setelah ayahnya, Dedi (34), ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Timur pada 25 September 2014 lalu. Padahal, keluarga tahu Dedi tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.

Proses hukum tetap berjalan sehingga pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Baca: Sempat Ditahan 10 Bulan, Tukang Ojek Ini Ternyata Tidak Bersalah]

Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Selama berbulan-bulan Baim, panggilan akrab Ibrahim tidak bisa bertemu dengan Dedi. Padahal menurut Yati, Baim sangat akrab dengan Dedi.

"Tiap hari yang ngajak makan Baim, mandiin Baim, ya bapaknya. Sejak bapaknya ditahan, Baim jadi enggak mau makan," tutur Yati dengan suara parau dan terbata-bata.

Baim pun sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang memburuk. Sampai akhirnya tubuhnya mengurus dan fungsi tubuhnya tidak berjalan dengan semestinya.

Yati mengatakan, dokter yang memeriksanya menyatakan Baim kekurangan gizi. Ia pun dinyatakan meninggal dunia pada 25 Januari 2015 atau 4 bulan setelah Dedi ditahan.

"Baim meninggal karena kangen bapaknya," ucap Yati sambil berkali-kali mengusap air matanya.

Yati begitu terpukul karena beberapa hari sebelum Baim meninggal dunia, cucunya itu sempat meminta bertemu dengan ayahnya. Namun, ia tak kuasa mengabulkan permintaan terakhir dari Baim.

"Mana bisa dia besuk bapaknya lagi, kondisinya sudah payah banget. Buang air saja sudah di tempat tidur, ngapa-ngapain di tempat tidur," kenang Yati.

Saat pemakaman anaknya, Dedi belum bisa menemuinya. Dedi baru bisa menyambangi makam anaknya beberapa jam setelah upacara pemakamannya selesai.

"Itu juga dengan tangan terborgol dan didampingi polisi, sedih sekali saya," kata Yati.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membantu Dedi untuk membuktikan ia tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.

Melalui relaas No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com