JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak semua personel TNI/Polri mendapat uang saku dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Honor tersebut hanya diberikan kepada anggota TNI/Polri yang diperbantukan.
"Misalnya diperbantukan di Dinas Perhubungan dan Transportasi yang mengatur lalu lintas," kata Heru, di Balai Kota, Rabu (29/7/2015).
Selain Dishubtrans DKI, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang juga menerima bantuan personel TNI/Polri adalah Dinas Kebersihan dan Satpol PP. Personel TNI/Polri sering diperbantukan untuk membersihkan sampah di kali-kali yang mengaliri ibu kota.
Adapun pemberian honor tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Awalnya nilai honor yang diberikan kepada TNI/Polri sebesar Rp 100.000-125.000. Kini, honornya meningkat menjadi Rp 200.000-250.000 tiap harinya.
"Untuk komandannya, kami kasih (honor) Rp 250 ribu tiap harinya. Hitungannya tiap dia kerja, aturannya dari jam 8-9 pagi mengatur lalu lintas, terus polisinya balik lagi ke kerjaan awal dan pas sorenya kerja lagi di kami sampai jam 6 sore misalnya," kata Basuki.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 138 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian uang saku. Pergub tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015. Pasal 7 Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Selain honor, petugas TNI dan Polri juga akan mendapatkan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.