"Pengemudinya tetap ditindak melanggar karena menghilangkan nyawa orang lain," ujar Kanit Kecelakaan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Samakun, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
Samakun menuturkan, truk minuman yang masuk ke JLNT memang melakukan pelanggaran. Sebab, jalan tersebut seharusnya tidak dimasuki truk. Namun, bukan berarti karena truk melanggar aturan, pengemudi Fortuner bisa menabraknya.
"Jadi misalnya Anda sedang mengemudikan mobil, ada sepeda motor yang melanggar aturan bisa ditabrak begitu saja? Kan tidak," ujar dia.
Samakun mengungkapkan, pihaknya baru akan memeriksa saksi-saksi terkait kejadian itu, termasuk seorang kernet truk yang saat itu tengah membantu sang sopir mengganti ban.
Kejadian itu bermula saat truk yang berisi minuman itu masuk ke JLNT. Kemudian, ban truk bernomor polisi B 9158 CH tersebut mengalami masalah sehingga pengemudinya memarkir truk tersebut di jalan sebelah kanan.
Sopir truk turun untuk mengganti ban. Tiba-tiba, truk tersebut ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1464 UJH yang melaju kencang. Sopir truk yang tengah mengganti ban truk pun ikut tertabrak.
Sopir truk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jakarta. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia meninggal setibanya di rumah sakit.
Sementara itu, kondisi mobil Fortuner juga rusak parah pada bagian depan. Pengemudinya juga mengalami luka-luka yang cukup berat. (Baca: Sedang Ganti Ban, Sopir Truk Minuman Tewas Ditabrak Fortuner)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.