Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Yakin Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Kementerian Perdagangan

Kompas.com - 30/07/2015, 14:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengembangkan keterlibatan beberapa orang lainnya, baik di instansi pemerintah dan importir terkait dugaan suap perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, polisi masih mencari alat bukti lainnya untuk menetapkan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saya yakin itu ada penambahan tersangka. Namun demikian sebagai penyidik kita akan profesional. Kita menetapkan tersangka berdasar dua alat bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Kamis (30/7/2015). [Baca: Polisi Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang di Dirjen Perdagangan Luar Negeri]

Alat bukti yang dipakai polisi salah satunya keterangan tersangka yang ditahan saat ini. Sehingga bisa menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Dari pemeriksaan tersangka ini akan kita kembangkan ke tersangka-tersangka lain," kata Mujiyono. Saat ini, kata dia, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MU, ME dan IM.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebut N sebagai broker yang menjadi tersangka kasus ini. "Dua tersangka sudah ditahan, yakni MU, ME," kata Mujiyono.

Sedangkan IM saat ini belum ditahan karena sedang berdinas di luar negeri. IM akan segera ditahan setelah tiba di Indonesia.

Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia. Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah, yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari situ kemudian polisi bergerak dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).

Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut.

Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com