"Divisi hukum akan kaji masalah ini, serta pengawasannya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Iqbal, jika tim dalam kajian tersebut menemukan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan keliru, maka Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan turun melakukan upaya tegas. Upaya tegas tersebut berupa pemberian sanksi berdasarkan kode etik profesi yang berlaku.
"Kalau misalnya proses ini salah, atau ada hal-hal direkayasa, jelas kita akan tuntut sesuai dengan kode etik profesi," kata Iqbal. [Baca: Hakim Pemutus Vonis Bersalah Dedi Dinilai Perlu Bertanggung Jawab]
Sementara ini, Iqbal menjelaskan, polisi akan mempelajari mengapa Dedi dibebaskan. Selain itu, Iqbal juga menyerahkan kepada keluarga terkait permintaan rehabilitasi nama baik atau gugatan lainnya.
Kasus Dedi ini terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, keributan terjadi di pangkalan ojek sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.
Tukang ojek di sekitar lokasi berusaha melerai keduanya. Salah satu sopir angkot yang berkelahi itu pulang, tetapi kembali lagi dengan membawa senjata.
Sopir angkot tersebut kemudian dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya. Akibatnya, sopir angkot itu tewas. [Baca: "Baim Meninggal karena Kangen Bapaknya..."]
Tujuh hari setelahnya, petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi, yang juga seorang sopir angkot. Namun, bukan menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi.
Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Istri Dedi berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya. Ia pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan bahwa Dedi tidak bersalah, dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.