Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Picanto Ungkap Alasan Tembak Mobil Lain di JORR

Kompas.com - 30/07/2015, 18:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi B 1191 SZN yang menembak pengendara mobil lainnya di Tol JORR Kilometer 11, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku hendak memperingatkan pengendara tersebut.

R mengatakan, pengendara lain itu sudah melaju dengan zig-zag, dan cukup kencang di jalan tol sebelum akhirnya memotong jalur dia.

"Justru dia yang zig-zag duluan. Saya cuma memberitahukan ke dia cara mengemudi yang baik. Awalnya kami main salip-salipan, bahkan kalau nunjukin (rekaman) CCTV (tol) pun saya berani karena kami berdua sama-sama kecepatan tinggi," kata R kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).

R mengaku hendak memperingatkan bahwa korban sudah mengemudi dengan kecepatan tinggi, padahal membawa anak. Dia mengaku tidak ingin korban celaka.

Namun, setelah menembak, R mengatakan dia melihat korban memberikan isyarat "pakai otak" dengan menunjukkan jari ke arah kepala.

"Saya cuma pengin ngasih tau dia, 'Di dalam mobil lu ada anak-anak'. Saya juga tahu dia kemudian dekatin mobil saya untuk foto mobil saya," ujar R.

Meskipun demikian, R mengakui bahwa tindakannya sudah melanggar hukum. "Saya akui, soal penembakan itu, saya salah, saya khilaf. (Namun), saya nembaknya di pinggir. Saya pernah latihan," ujar anggota sebuah klub menembak tersebut.

Seperti diberitakan, pengemudi mobil Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku nekat menembak sesama pengendara karena tidak terima mobilnya disalip. Kedua mobil sempat saling menyalip sebelum akhirnya R menembak mobil lainnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, empat hari setelah kejadian itu. Dari tangannya, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya.

Staf pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com