Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Daglu Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/07/2015, 00:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pencucian uang di Kementerian Perdagangan. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Partogi selama 12 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB pada Kamis (30/7/2015).

"Proses pemeriksaan selama 12 jam, Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif, PP, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.

Penetapan ini berdasarkan dengan alat bukti permulaan. Alat bukti berupa keterangan saksi serta sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan. "Juga aliran dana pada satu rekening saudara PP, ada sinkronisasi perbuatan melawan hukum," kata Iqbal.

Polisi belum merinci peran Partogi dalam kasus ini. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.

Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah, yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tito kemudian membentuk satgas khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ, polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).

Setelah penggeledahan, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com