"Gagasan mengubah UU ini menunjukkan kalau Gubernur DKI memahami apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar Lucky, Sabtu (1/8/2015).
Akan tetapi, Lucky mempertanyakan sikap Basuki terhadap APTB yang berbeda dibandingkan dengan ojek. APTB dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Lucky mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyurati Pemprov DKI untuk menghentikan APTB karena melanggar UU LAJ. Berdasarkan Undang-undang, angkutan yang melintas lebih dari 1 provinsi seperti APTB ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat.
Akan hal ini, kata Lucky, Basuki tidak membela APTB agar bisa terus ada di Jakarta, tetapi malah membatasinya dengan mengizinkan lintas sampai perbatasan saja.
"Padahal jika dilihat, tentu APTB, kapasitas 50 penumpang lebih, menolong lebih banyak orang dibanding ojek yang hanya bisa mengangkut 1 penumpang," ujar Lucky.
Lucky pun berharap Basuki bisa mengakomodasi APTB seperti Basuki mengakomodasi ojek. APTB harus didorong agar bisa sesuai dengan UU LAJ seperti Basuki yang akan mengubah UU demi ojek.
Lucky mengatakan jika hal tersebut dilakukan, berarti Basuki memang memahami kebutuhan masyarakat. "Jika Ahok mengakomodasi APTB, berarti beliau benar Gubernur yang paham kebutuhan masyarakatnya, termasuk masyarakat wilayah penyangga DKI," ujar Lucky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.