Ia berpendapat Go-Jek dan GrabBike pada dasarnya sama dengan ojek sepeda motor pada umumnya, yakni tidak dapat menjamin aspek keamanan dan keselamatan penumpangnya.
Tyas menilai atas dasar itu, Go-Jekdan GrabBike harusnya mendapat perlakuan yang sama seperti ojek sepeda motor pada umumnya. Dalam hal ini mereka tidak berhak mendapat dukungan pemerintah.
Menurut Tyas, adanya dukungan pemerintah sama saja dengan melegalkan ojek sepeda motor sebagai bagian dari sarana transportasi di Indonesia.
"Dilihat dari jenis sarana yang digunakan, Go-Jek dan GrabBike itu adalah ojek sepeda motor. Oleh karena mereka itu ojek sepeda motor, maka pengaturannya sama dengan ojek sepeda motor pada umumnya, tidak ada pembedaan. Semua hak dan kewajiban yang melekat pada ojek sepeda motor, itu melekat juga pada Gojek dan GrabBike," kata Tyas kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2015).
Kepastian tarif
Menurut Tyas, yang membedakan Go-Jek dan GrabBike dengan ojek sepeda motor pada umumnya adalah mekanisme mencari penumpangnya. Sebab Go-Jek dan GrabBike memanfaatkan teknologi informasi melalui smartphone.
Cara ini berbeda dengan yang dilakukan ojek sepeda motor konvensional yang mencari penumpang dengan mangkal di tempat-tempat keramaian.
Ia juga mengatakan Go-Jek dan GrabBike memberikan kepastian tarif berdasarkan jarak tempuh, serta memberikan perlindungan asuransi kepada pengemudi maupun penumpang.
"Tarif dalam ojek biasa ditentukan berdasarkan hasil tawar menawar yang panjang. Beruntung bila calon penumpang mengetahui lokasi yang dituju sehingga tidak diajak putar-putar untuk mengesankan jauh agar tarifnya mahal," ujar dia.
Tyas menilai boleh saja Ahok, sapaan Basuki, memberikan imbauan agar pengojek konvensional bergabung ke Go-Jek dan GrabBike. Namun imbauan itu harusnya hanya bertujuan dalam rangka agar pengojek tidak kehilangan pendapatannya.
"Dari aspek manajemen, imbauan Gubernur Ahok agar ojek gabung dengan manajemen Gojek atau Grab Bike itu ada betulnya. Sebab kalau tidak, ojek akan ditinggalkkan penumpang. Tapi bukan berarti adanya imbauan itu berarti melegalkan ojek sebagai moda transportasi umum," pungkas Tyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.