Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2015, 14:31 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian "gerah" terkait pemberitaan salah tangkap tukang ojek di wilayah hukum Polres Jakarta Timur (Jaktim) beberapa waktu lalu.

Menurut Tito, hal tersebut terlalu menyudutkan polisi selaku institusi yang bertugas melakukan penangkapan dan penyidikan. "Kalau salah tangkap, artinya polisi saja dong yang salah," ujar Tito kepada Kompas.com melalui telepon selulernya, Minggu (2/8/2015).

Menurut Tito, selain polisi, pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) juga termasuk dalam komponen yang terlibat dalam menindaklanjuti proses hukum sebuah perkara.

Proses penanganan suatu perkara, kata Tito, pasti akan melalui tiga tahapan, yaitu proses penyidikan (polisi), penuntutan (kejaksaan), dan peradilan (PN), sehingga saat terjadi dugaan lain terkait proses hukum yang berlangsung, perlu diusut secara spesifik pada ketiga institusi tersebut.

"Istilahnya, miscarriage of justice (suatu kegagalan mencapai keadilan). Itu biasa terjadi dalam proses persidangan perkara pidana di Indonesia," kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Tito mengatakan, kasus tersebut belum dapat disimpulkan sebagai salah tangkap, mengingat saat ini proses hukumnya masih berlanjut dan belum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Proses hukumnya kan masih terus berlangsung. Nanti setelah kasus inkrah baru bisa disebut miscarriage of justice. Apakah ada dugaan salah tangkap atau dugaan lainnya," tutur mantan Kadensus 88 Antiteror tersebut.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding lembaga bantuan hukum (LBH) kasus dugaan salah tangkap terhadap tukang ojek Dedi. Dedi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukumannya.

Sementara itu, hakim juga memutuskan jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah. Hal tersebut tertuang dalam rilis Nomor 142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/.

Kasus Dedi bermula saat terjadi keributan antara dua sopir angkot di pangkalan ojek sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, 18 September 2014 lalu. Meski berhasil dilerai, salah satu sopir angkot yang berkelahi itu pulang dan datang lagi dengan membawa senjata.

Sopir itu pun dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya hingga tewas.  Tujuh hari setelahnya, petugas dari Kepolisian Resor Metro Jaktim mengejar pelaku yang diketahui bernama Dodi, seorang sopir angkot. 

Namun, bukan menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi yang saat kejadian sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga Dedi divonis bersalah oleh hakim di PN Jaktim dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu menyebut anggotanya tengah turun untuk menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, Janner enggan berbicara banyak soal masalah tersebut. "Anggota lagi menyelidiki. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Janner.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak Secara Online

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak Secara Online

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com