Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Doddy F Sanjaya mengatakan, kejadian itu bermula saat AA tertarik melihat AS saat sama-sama berada di dalam bus transjakarta jurusan Dukuh Atas-Ragunan, Koridor VI.
Lalu, ketika melihat AS turun di Halte Jati Padang, AA pun mengikutinya. "Padahal, pengakuannya pelaku ingin turun di Halte Warung Jati," kata Doddy saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2015).
Setelah turun di halte tersebut, AS melanjutkan perjalannya ke JPO tersebut. Kemudian, AA menguntitnya dari belakang. Saat itu, kondisi JPO sedang sepi. Di sanalah kemudian AA meremas dada AS.
Wanita itu pun spontan berteriak dan terdengar oleh petugas transjakarta. Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur. Ternyata, pada saat bersamaan, ada polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalu lintas di bawah JPO.
Petugas itu pun membantu meringkus AA. Kemudian, AA dibawa ke Polsek Pasar Minggu. Atas perbuatannya, AA melanggar Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ancaman hukumannya ialah dua tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.