Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pelaku Pelecehan di JPO Transjakarta Tak Ditahan

Kompas.com - 02/08/2015, 18:00 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - AA (23), mahasiswa yang meremas dada seorang karyawati AS (24) ditangkap petugas Polsek Pasar Minggu. Namun, petugas tidak menahan mahasiswa tingkat akhir itu. Menurut Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Doddy F Sanjaya, AA akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ancaman hukumannya yakni 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Artinya ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai lima tahun. Padahal yang bisa dilakukan penahanan hanya perkara yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," ujar Doddy saat dihubungi Minggu (2/8/2015).

Penahanan, kata dia, juga bisa dilakukan untuk pasal yang dikecualikan. Namun, Pasal 281 KUHP itu bukan pasal dikecualikan. Karena itu, AA pun tak bisa ditahan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk AA. Penyidik, kata Doddy, tetap akan melengkapi pemberkasan untuk kasus pelecehan tersebut.

Sebelumnya, terjadi pelecehan seksual di jembatan penyebrangan orang (JPO) halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2015) siang. Pelakunya adalah seorang mahasiswa laki-laki tingkat akhir berinisial AA terhadap karyawati AS (24).

Saat AA meremas dada AS, wanita itu pun spontan berteriak terdengar oleh petugas transjakarta. Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur. Ternyata, di saat bersamaan ada polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalu lintas di bawah JPO. Petugas itu pun membantu meringkus AA. Kemudian, AA dibawa ke Polsek Pasar Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com