"Jelas, ini adalah teknik penyidikan, kalau teman-teman bertanya ada konfrontasi atau semacamnya, semua tahapan akan kita lalui," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Namun, Iqbal menambahkan, mereka yang menjadi tersangka tidak selamanya dikonfrontasi satu sama lain. Hal tersebut dilakukan jika diperlukan. "Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan penyidik," kata Iqbal.
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Partogi Pangaribuan; Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Imam Aryanta; pegawai honorer Kemendag, MU; calo perizinan, ME; dan importir, L.
"Terakhir, tersangka yang ditetapkan adalah L. Dia tadi malam sudah ditahan. Kelima tersangka sudah ditahan semua supaya mempermudah dan tidak melarikan diri," kata Iqbal.
Perkara ini kali pertama diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, tim menemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.