"Itu (spanduk) sudah kita lepas, bukan (oleh) polisi, tetapi mereka sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Selama ini, kata Iqbal, polisi sudah melakukan imbauan dan pengertian bahwa itu melanggar hukum dan memprovokasi. Mereka kemudian berinisiatif untuk melepasnya.
Untuk diketahui, beberapa daerah yang sempat dipasang spanduk larangan adanya Go-Jek salah satunya ialah di Kalibata City. [Baca: Kata Polisi soal Adanya Indikasi "Oknum Penguasa" Pangkalan Ojek]
Iqbal menambahkan, saat ini Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian memberikan atensi terhadap potensi gangguan keamanan tersebut.
Polisi menyebut saat ini motif aksi tersebut merupakan kecemburuan terhadap pengambilan pelanggan.
"Untuk itu, Pak Kapolda menyampaikan agar mengantisipasi di titik-titik rawan di pangkalan-pangkalan ojek di jalan. Kita memperkuat patroli, babinkamtibmas melakukan penyuluhan, dan kita menjaga titik-titik rawan itu," kata Iqbal.
Selain itu, masalah perselisihan ojek konvensional dan ojek berbasis aplikasi ini juga dibahas dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan agar bisa terakomodasi dalam penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan tengah merumuskan dasar hukum untuk operasional ojek di Jakarta.
Selain itu, Dishubtrans DKI juga menganalisis bagaimana dampak operasional ojek terhadap angkutan umum lainnya di Jakarta.
"Kemungkinan (pemberian izin) sebesar apanya saya belum bisa bilang. Yang penting, saya mendapat masukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya kalau kami harus mencari dasar hukumnya dulu. Intinya, kalau saya, jangan terlalu gegabah," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.