"TGUPP itu memang tidak ada cantelannya, tidak ada Undang-Undang (UU) dan PP-nya (Peraturan Pemerintah) cuma peraturan gubernur (Pergub). TGUPP ini kan memang dibentuk karena dimaksudkan untuk menampung teman-teman yang biasa di eselon II dan tidak ada jabatan, kemudian ditampung di situ," kata Saefullah, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur, di Balai Kota, Senin (3/8/2015).
TGUPP ini hanya ada di DKI Jakarta, tidak ada struktur ini di pemerintah daerah lainnya. Pembubaran TGUPP akan dilakukan dalam waktu dekat ketika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI bekerja cepat.
Para anggota TGUPP ini akan dijadikan staf dan bisa memilih menjadi staf di SKPD maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) manapun. [Baca: Ahok Bubarkan TGUPP, Bagaimana Nasib Anggotanya?]
"Ya memang sejak awal, TGUPP itu sudah jadi staf non eselon. Dalam waktu dekat ini pembubarannya, namanya jabatan itu kan bukan hak. Normal kan kalau bergantian kepala dinas jadi staf, pegawai suku dinas jadi dinas. Orang kalau sudah nyaman pada posisinya, perhatiannya jadi susah," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 201 tahun 2014, yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan TGUPP. [Baca: DKI Kaji Pembubaran TGUPP dan BPMP]
Tujuh mantan Kepala Dinas yang menjadi anggota TGUPP adalah Taufik Yudi Mulyanto, Udar Pristono, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, Zaenal Musappa, dan Unu Nurdin. Setelah itu anggota TGUPP kembali dirombak.
Kini Mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani memimpin TGUPP serta mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Mohammad Yusuf menjadi Wakil Ketua TGUPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.