Wakapolrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, Eza membeli sabu dari seorang pengedar secara eceran. Ia terbiasa membeli satu paket kecil sabu seberat 1 gram.
"Ia mengaku membelinya eceran seharga Rp 450.000," ucap Surawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Bintang sinetron Putih Abu-abu itu juga mengaku sudah lama memakai sabu, yakni enam bulan yang lalu. Selama itu, ia membeli dari pengedar yang sama.
Diketahui, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor. Saat ditangkap, ia tengah mengisap sabu.
Selain menangkap artis yang pernah terlibat dalam kasus kekerasan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.