"Selanjutnya akan kami kejar pengedarnya untuk mengungkap jaringannya," kata Wakapolrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Surawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Sejauh ini, penyidik mengetahui pengedar yang memasok sabu untuk Eza berinisial K. Namun, dia bukannya pengedar yang sama untuk artis yang sudah ditangkap selama ini.
"Dia berbeda dengan pengedar yang banyak dipakai artis. Pelanggannya bukan artis," kata Surawan. [Baca: Eza Gionino Ditangkap Saat Isap Sabu di Rumah]
Saat ini, penyidik pun masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap K. Namun, Surawan belum mau mengungkapkan jaringan K. "Nanti saja, masih pengembangan," ujar dia.
Diketahui, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor. Saat ditangkap pun ia tengah mengisap sabu.
Selain menangkap artis yang pernah terlibat dalam kasus kekerasan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu.
Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.