Sebab, dilihat dari karakteristik ojek selama ini, banyak yang harus disamakan dan mengikuti standar tertentu agar dapat dikategorikan sama dengan angkutan umum.
"Kalau dilegalkan, ojek diperlakukan sama dengan angkutan umum. Lampu, rem, dan sebagainya harus standar. Dari sisi keselamatan, angkutan umum kan juga harus ada asuransi," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Selama ini, ojek beroperasi tanpa standar yang jelas. Aspek keselamatan seakan jadi bukan hal prioritas karena pengojek hanya bermodalkan sepeda motor dan alat-alat keselamatan yang seadanya, seperti helm yang bukan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Padahal, salah satu aspek yang penting dari sebuah angkutan umum adalah aspek keselamatan. Selama ini, angkutan umum menjamin keselamatan penumpangnya dengan asuransi dari Jasa Raharja.
Namun jika dilihat dari regulasinya, sepeda motor tidak termasuk di dalam moda transportasi yang diatur untuk dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
"Secara undang-undang, sepeda motor tidak masuk dalam Jasa Raharja. Seharusnya ada. Jaminan dari pemerintah juga sebagai angkutan umum harus jelas," tutur Ellen.
Menghadapi kondisi seperti itu, salah satu cara untuk mengusahakan adanya asuransi untuk penumpang ojek adalah membuat regulasi baru.
Namun hal itu masih harus dibicarakan lebih lanjut, menyusul dengan rencana pemerintah yang akan melegalkan operasional ojek di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.