"Tetap larang. Ojek bisa masuk jalur belakang tapi di jalur utama enggak bisa," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (4/8/2015).
Ahok memang membuat larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin.
Ahok juga menegaskan, ia tidak akan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Di dalam UU itu, tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum. [Baca: Izinkan Ojek, Ahok Tak Ajukan Revisi Aturan Angkutan Umum]
Meski demikian, Ahok tetap mendorong pengojek pangkalan untuk bergabung dengan ojek berbasis aplikasi. Hal ini agar mereka tidak tertinggal dengan perkembangan angkutan umum nanti.
Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sedang mempersiapkan agar angkutan umum di Jakarta semakin berkembang.
Ke depannya, dia tidak ingin ada angkutan yang merasa pelanggannya diambil oleh angkutan umum lain. Caranya adalah dengan membuat sistem pembayaran rupiah per kilometer bagi angkutan umum.
"Jadi kalau saya bayar rupiah per KM, engga ada yang naik pun anda lebih seneng karena anda lebih murah biayanya. Tidak dinaikin orang tapi tetap dibayar," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.