"Ya kami memastikan tersangka akan disidang. Kami akan limpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan," ujar Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Doddy F Sanjaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2015).
Doddy menuturkan, karena tidak ditahan, AA dikenakan wajib lapor. Hal ini untuk memastikan dia tidak kabur. [Baca: Mahasiswa Pelaku Pelecehan di JPO Transjakarta Tak Ditahan]
"Tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Sampai kami selesaikan pemberkasan," ujar dia.
Saat ini, kata dia, polisi masih melengkapi alat bukti, salah satunya yakni dengan memeriksa saksi-saksi. Ia mengatakan, saksi berasal dari petugas transjakarta dan anggota polisi lalu lintas yang membantu menangkap tersangka.
"Korbannya juga telah kami periksa. Selanjutnya setelah berkas lengkap kami akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Doddy. [Baca: Mahasiswa Ditangkap karena Remas Dada Wanita di JPO Transjakarta]
AS mengalami pelecehan seksual di JPO halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8/2015) siang. Pelakunya AA yang sebelumnya satu bus dengan AS. Saat AA meremas dada AS, wanita itu pun spontan berteriak terdengar oleh petugas transjakarta.
Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur. Ternyata, di saat bersamaan ada polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalu lintas di bawah JPO. Petugas itu pun membantu meringkus AA. Kemudian, AA dibawa ke Polsek Pasar Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.