Menurut Arie, kemungkinan para penyalahguna dana KJP akan dilaporkan untuk tuduhan kejahatan perbankan. "Karena kartunya ini ATM perbankan, maka bisa dijerat dengan pasal-pasal perbankan," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Meskipun demikian, Arie mengatakan pelaporan tidak akan bisa langsung dilakukan. Sebab aparat di Dinas Pendidikan perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu ke para pemilik kartu yang disalahgunakan itu.
Arie menambahkan belum tentu penyalahgunaan dana dilakukan langsung oleh si pemilik kartu ataupun keluarganya. [Baca: Ada Dana KJP yang Disalahgunakan untuk Berkaraoke]
"Kita tentu harus cermat yang betul-betul melakukan penyalahgunaan yang kita laporkan. Di kartu itu memang ada namanya. Tapi kita kan harus klarifikasi juga, apakah yang menggunakan anak itu, orangtuanya atau siapa," ujar dia. [Baca: Dana KJP Juga Disalahgunakan untuk Beli Emas]
Sebagai informasi, Bank DKI baru saja menemukan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, diantaranya untuk kegiatan karaoke dan membeli emas.
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki electronic data capture (EDC).
"Kan bisa juga mesin EDC-nya pindah. Atau bisa juga ternyata ada modus beli saldo. Misalnya dia (pelaku penyalahgunaan KJP) tahu fasilitasnya sekian. Misalnya saldo di kartu Rp 500.000, dia terus bayarin Rp 350.000 sampai Rp 400.000 sekian (ke pemilik kartu). Jadi dibayarin cash. Kan untung," duga Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.