"Kalau memang ada unsur pidananya, ya boleh saja dipenjarakan," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (4/8/2015).
Jika tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh penyalah guna dana KJP, Pantas berpendapat mereka tetap harus diberi hukuman. Hukumannya bisa bermacam-macam. Salah satunya ialah dengan memutus bantuan dana KJP kepada siswa tersebut.
Pantas mengatakan, jika hukuman ini diterapkan, siswa adalah pihak yang paling dirugikan, padahal belum tentu siswa yang menyalahgunakan dana KJP. Kebanyakan penyalah guna adalah orangtua siswa sendiri.
Pantas pun meminta kepada para orangtua untuk tidak melakukan hal itu kepada anaknya. Dana KJP harus digunakan dengan bijak.
"Tetap harus diberi shock therapy agar ada efek jeranya. Makanya, orangtua juga jangan seenaknya kan karena ini yang dirugikan justru anaknya yang masih bersekolah," ujar Pantas.
Untuk diketahui, terungkapnya penyalahgunaan dana KJP merupakan temuan Bank DKI. KJP tersebut digunakan untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan, misalnya untuk karaoke, membeli emas, dan bensin. Hal itu diketahui berdasarkan bukti transaksi non-tunai milik peserta KJP yang datanya terekam oleh Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.