Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"

Kompas.com - 04/08/2015, 17:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti menyebut surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang pemberhentian kliennya berlebihan. Sanksi pemberhentian terhadap Retno dianggap tidak proporsional.

"Seharusnya, seberat-berat sanksinya itu teguran. Jadi ini (pemberhentian) ini enggak proporsional, berlebihan. Kepala dinasnya lebay," kata Muhammad Isnur, kuasa hukum Retno, dari LBH Jakarta.

Hal ini disampaikan Isnur seusai mendampingi Retno mendaftarkan gugatan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian kliennya, di PTUN, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Isnur, terdapat pasal yang tidak tepat di SK Kepala Dinas Pendidikan tentang pemberhentian kliennya.

Kepala dinas dianggap telah mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Padahal, jika PP tersebut yang digunakan, seharusnya kliennya hanya mendapat sanksi teguran, bukan pencopotan.

Sanksi teguran itu pun, menurut dia, baru berlaku jika Retno tidak masuk selama lima hari berturut-turut. [Baca: Dicopot, Mantan Kepala SMAN 3 Gugat Kadis Pendidikan DKI ke PTUN]

"Sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam yang kemudian langsung diberhentikan dari kepala sekolah," ujar Isnur.

Sementara itu, Retno mengaku langsung dicopot mendadak sebelum menerima sanksi. Seharusnya ia mendapat sanksi sesuai aturan, bukan pencopotan. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil, dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.

Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait SK kepala dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. [Baca: Mau Gugat Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SMA 3 Hubungi Ahok]

Retno hari ini mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com