"Seharusnya, seberat-berat sanksinya itu teguran. Jadi ini (pemberhentian) ini enggak proporsional, berlebihan. Kepala dinasnya lebay," kata Muhammad Isnur, kuasa hukum Retno, dari LBH Jakarta.
Hal ini disampaikan Isnur seusai mendampingi Retno mendaftarkan gugatan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian kliennya, di PTUN, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Isnur, terdapat pasal yang tidak tepat di SK Kepala Dinas Pendidikan tentang pemberhentian kliennya.
Kepala dinas dianggap telah mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.
Padahal, jika PP tersebut yang digunakan, seharusnya kliennya hanya mendapat sanksi teguran, bukan pencopotan.
Sanksi teguran itu pun, menurut dia, baru berlaku jika Retno tidak masuk selama lima hari berturut-turut. [Baca: Dicopot, Mantan Kepala SMAN 3 Gugat Kadis Pendidikan DKI ke PTUN]
"Sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam yang kemudian langsung diberhentikan dari kepala sekolah," ujar Isnur.
Sementara itu, Retno mengaku langsung dicopot mendadak sebelum menerima sanksi. Seharusnya ia mendapat sanksi sesuai aturan, bukan pencopotan. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil, dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.
Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait SK kepala dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. [Baca: Mau Gugat Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SMA 3 Hubungi Ahok]
Retno hari ini mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.