Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan

Kompas.com - 04/08/2015, 17:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.037 pejabat Polda Metro Jaya diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, dari catatan yang dimiliki, baru sekitar 578 orang atau 44,2 persen pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN. Sisanya, 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan.

Sementara itu, setidaknya ada 729 atau 55,78 persen pejabat Polda Metro yang belum membuat LHKPN. Saat ini Polda Metro Jaya sendiri tengah membuat sistem LHKPN bagi internalnya.

Salah satunya dengan memasukkan kategori semua perwira menengah ke atas untuk membuat laporan kekayaan. [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Inspektur Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengungkapkan, pengawasan laporan kekayaan selain pejabat yang tercantum di Undang-Undang KPK akan dilakukan secara internal.

Didit meyakini bahwa akan dilakukan pengawasan secara komprehensif. "Jadi ini kita tuntut kejujuran dari yang bersangkutan. Nanti kan ada Form B, jadi pejabat yang menduduki jabatan tertentu lebih dari dua tahun maka dia nanti wajib mengisi perubahan Form B," kata Didit. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Bagi polisi yang baru membuat laporan kekayaan akan diarahkan untuk mengisi Form A. Sementara itu, penyelenggara negara di kepolisian wajib mengisi Form B jika sudah melaporkan kekayaan dengan catatan dua tahun menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi atau mutasi, anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau ada yang disembunyikan, nanti akan ketahuan yang disembunyikan," kata Didit.

Laporan kekayaan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi, dan anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau dia tidak mengisi sudah tenggat waktu tiga bulan, maka yang bersangkutan diberikan surat teguran satu kali," kata Didit.

Tenggat waktu teguran tersebut yakni 14 hari. Jika selama tenggat waktu belum juga diisi, maka dikirim teguran kedua.

"Setelah teguran kedua, tidak mengisi juga, nah nanti baru kena sanksi disiplin tadi. Mungkin dibebaskan dari jabatan sehingga dia tidak di jabatan strategis. Mungkin dikenakan sanksi tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com