Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN. Sisanya, 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan.
Sementara itu, setidaknya ada 729 atau 55,78 persen pejabat Polda Metro yang belum membuat LHKPN. Saat ini Polda Metro Jaya sendiri tengah membuat sistem LHKPN bagi internalnya.
Salah satunya dengan memasukkan kategori semua perwira menengah ke atas untuk membuat laporan kekayaan. [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]
Inspektur Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengungkapkan, pengawasan laporan kekayaan selain pejabat yang tercantum di Undang-Undang KPK akan dilakukan secara internal.
Didit meyakini bahwa akan dilakukan pengawasan secara komprehensif. "Jadi ini kita tuntut kejujuran dari yang bersangkutan. Nanti kan ada Form B, jadi pejabat yang menduduki jabatan tertentu lebih dari dua tahun maka dia nanti wajib mengisi perubahan Form B," kata Didit. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]
Bagi polisi yang baru membuat laporan kekayaan akan diarahkan untuk mengisi Form A. Sementara itu, penyelenggara negara di kepolisian wajib mengisi Form B jika sudah melaporkan kekayaan dengan catatan dua tahun menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi atau mutasi, anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.
"Kalau ada yang disembunyikan, nanti akan ketahuan yang disembunyikan," kata Didit.
Laporan kekayaan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi, dan anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.
"Kalau dia tidak mengisi sudah tenggat waktu tiga bulan, maka yang bersangkutan diberikan surat teguran satu kali," kata Didit.
Tenggat waktu teguran tersebut yakni 14 hari. Jika selama tenggat waktu belum juga diisi, maka dikirim teguran kedua.
"Setelah teguran kedua, tidak mengisi juga, nah nanti baru kena sanksi disiplin tadi. Mungkin dibebaskan dari jabatan sehingga dia tidak di jabatan strategis. Mungkin dikenakan sanksi tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Didit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.