Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 04/08/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Apa alasan Retno melayangkan gugatannya tersebut?

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, ada sembilan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, kata dia, hal ini sebagai upaya hukum terakhir. Sebab, kliennya telah melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Kliennya juga sudah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI. Namun, semua pengaduan tersebut tidak membuahkan keadilan bagi kliennya.

"Oleh karenanya, melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," kata Isnur, di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kedua, lanjut Isnur, gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. [Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"]

Kemudian yang ketiga, SK Kepala Dinas menurut dia tidak berdasar hukum. "Dalam mengeluarkan SK, kepala dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan kepala sekolah," ujar Isnur.

Keempat, kata dia, Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK. Kelima, Kepala dinas dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

"Keenam, dalam mengeluarkan SK TUN, Kepala Dinas telah mencampuradukan wewenang," ujar Isnur.

Selanjutnya yang ketujuh, Kepala Dinas dianggap telah berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Kedelapan, Kepala Dinas menurut dia tak punya kewenangan untuk mengeluarkan pemberhentian.

Sebab, lanjutnya, secara hukum sesuai Pasal 14 ayat 2 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Dinas Pendidikan tak berwenang memberhentikan Kepala Sekolah. "Kewenangannya ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Isnur.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya berorganisasi. Sebab, pencopotan Retno disebut-sebut karena Retno aktif di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Isnur khawatir, pencopotan Retno karena faktor ketidaksukaan. Sebab, dia mengklaim kliennya vokal dalam mengkritisi dunia pendidikan.

Misalnya, membongkar adanya kecurangan di lelang jabatan kepala sekolah, pemberian upeti, masalah dana BOS, dan juga kasus pemberian sanksi keras atas sejumlah murid SMAN 3.

"Kami khawatir ada semacam ketidaksukaan Kepala Dinas kepada Bu Retno. Melihat dia kritis kepada pendidikan," ujar Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com