Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 04/08/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Apa alasan Retno melayangkan gugatannya tersebut?

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, ada sembilan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, kata dia, hal ini sebagai upaya hukum terakhir. Sebab, kliennya telah melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Kliennya juga sudah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI. Namun, semua pengaduan tersebut tidak membuahkan keadilan bagi kliennya.

"Oleh karenanya, melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," kata Isnur, di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kedua, lanjut Isnur, gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. [Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"]

Kemudian yang ketiga, SK Kepala Dinas menurut dia tidak berdasar hukum. "Dalam mengeluarkan SK, kepala dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan kepala sekolah," ujar Isnur.

Keempat, kata dia, Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK. Kelima, Kepala dinas dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

"Keenam, dalam mengeluarkan SK TUN, Kepala Dinas telah mencampuradukan wewenang," ujar Isnur.

Selanjutnya yang ketujuh, Kepala Dinas dianggap telah berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Kedelapan, Kepala Dinas menurut dia tak punya kewenangan untuk mengeluarkan pemberhentian.

Sebab, lanjutnya, secara hukum sesuai Pasal 14 ayat 2 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Dinas Pendidikan tak berwenang memberhentikan Kepala Sekolah. "Kewenangannya ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Isnur.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya berorganisasi. Sebab, pencopotan Retno disebut-sebut karena Retno aktif di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Isnur khawatir, pencopotan Retno karena faktor ketidaksukaan. Sebab, dia mengklaim kliennya vokal dalam mengkritisi dunia pendidikan.

Misalnya, membongkar adanya kecurangan di lelang jabatan kepala sekolah, pemberian upeti, masalah dana BOS, dan juga kasus pemberian sanksi keras atas sejumlah murid SMAN 3.

"Kami khawatir ada semacam ketidaksukaan Kepala Dinas kepada Bu Retno. Melihat dia kritis kepada pendidikan," ujar Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com