JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Soleman. Ia ditahan seusai diperiksa.
"Surat penahanan sudah saya tanda tangani, tinggal dilaksanakan," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2015).
Penahanan tersebut, kata Wiyagus, dilakukan demi percepatan pemberkasan perkara. Usai menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan), penyidik langsung memasukkan Zaenal ke Rumah Tahanan Bareskrim.
"Untuk membantu penyidik mempercepat kasus UPS ini," ujar dia.
Wiyagus memastikan pertengahan Agustus ini berkas perkara Zaenal rampung dan dikirim ke kejaksaan.
Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, yakni Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal disangka melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.