"NP diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang wanita berinisial LW dengan modus terapi air laut," ujar Kasubbag Humas Komisaris Sungkono saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).
"Caranya, dengan membenamkan kepala korban selama beberapa saat ke bawah permukaan air laut," terang Sungkono.
Tanpa curiga, LW pun menuruti perintah NP. Seusai menjemput LW di kediamannya di Bekasi, keduanya pun langsung berangkat ke kawasan pantai Ancol. Sesampainya di Pantai Ancol Lagoon, tersangka langsung melakukan terapi yang dimaksudnya. Korban pun hanya bisa pasrah saat kepalanya dibenamkan berulang kali ke dalam air laut oleh NP.
"Saat melakukan aksinya, NP sempat ditegur oleh salah satu petugas Lifeguard Ancol. Tapi, dengan alasan sedang terapi, sekuriti itu pun langsung pergi," terang mantan Kapolsek Cilandak tersebut.
Tanpa disadari NP, upaya tersebut menyebabkan korban lemas dan pingsan. Mendapati LW tak berdaya, NP pun panik dan melarikan korban ke RSPI Sulianto Saroso. "Namun, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," tutur Sungkono.
Dari hasil pemeriksaan dan otopsi petugas medis RSPI, kematian korban diakibatkan kekurangan oksigen. Selain itu, paru-paru korban kemasukan air dan pasir laut. Saat ini, NP dan barang bukti berupa satu ponsel dan satu lembar tiket masuk Ancol telah diamankan pihak kepolisian.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUH Pidana atas kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun," demikian Sungkono.