Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapi Air Laut, Warga Bekasi Tewas di Pantai Ancol

Kompas.com - 04/08/2015, 19:32 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan alasan terapi, NP (42) tanpa sengaja justru menenggelamkan seorang wanita kenalannya, LW (45), di Pantai Ancol Lagoon, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8/2015). Akibatnya, warga Bekasi, Jawa Barat, tersebut terpaksa meregang nyawa akibat kehabisan oksigen.

"NP diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang wanita berinisial LW dengan modus terapi air laut," ujar Kasubbag Humas Komisaris Sungkono saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).

Sungkono mengatakan, NP yang menaruh hati terhadap LW telah menjalin hubungan sejak beberapa minggu terakhir. LW diketahui mengidap penyakit saraf akibat stres yang dialaminya. Atas inisiatif sendiri, NP menawarkan diri untuk menyembuhkan penyakit LW. Dengan pengetahuan seadanya, NP bermaksud untuk mengobati LW melalui pengobatan alternatif.

"Caranya, dengan membenamkan kepala korban selama beberapa saat ke bawah permukaan air laut," terang Sungkono.

Tanpa curiga, LW pun menuruti perintah NP. Seusai menjemput LW di kediamannya di Bekasi, keduanya pun langsung berangkat ke kawasan pantai Ancol. Sesampainya di Pantai Ancol Lagoon, tersangka langsung melakukan terapi yang dimaksudnya. Korban pun hanya bisa pasrah saat kepalanya dibenamkan berulang kali ke dalam air laut oleh NP.

"Saat melakukan aksinya, NP sempat ditegur oleh salah satu petugas Lifeguard Ancol. Tapi, dengan alasan sedang terapi, sekuriti itu pun langsung pergi," terang mantan Kapolsek Cilandak tersebut.

Tanpa disadari NP, upaya tersebut menyebabkan korban lemas dan pingsan. Mendapati LW tak berdaya, NP pun panik dan melarikan korban ke RSPI Sulianto Saroso. "Namun, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," tutur Sungkono.

Dari hasil pemeriksaan dan otopsi petugas medis RSPI, kematian korban diakibatkan kekurangan oksigen. Selain itu, paru-paru korban kemasukan air dan pasir laut. Saat ini, NP dan barang bukti berupa satu ponsel dan satu lembar tiket masuk Ancol telah diamankan pihak kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUH Pidana atas kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun," demikian Sungkono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com