"Temuannya kan secara masif terlihat bahwa dalam semua proses perizinan, tahap customs dan pre-customs, ada temuan pungli. Dalam proses perizinan, indikasi suapnya lumayan besar. Dalam tahap customs relatif besar, di dalam tahap post clearance relatif kecil. Tapi, banyak jumlahnya," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Misalnya, kata Danang, terdapat pungutan liar untuk biaya percepatan penarikan kontainer ke beberapa titik, seperti tempat penimbunan sementara ataupun tempat pemeriksaan fisik terpadu. Meskipun ada biaya resmi, ada saja pekerja yang nakal di tempat tersebut.
"Di setiap penarikan kontainer, ada biaya resmi yang muncul. Tapi, juga ada biaya untuk percepatan. Ada yang mau barangnya cepat keluar dan ada juga yang mau ditimbun. Dalam temuan Ombudsman, ada saja suap kecil yang dilakukan rekan-rekan untuk barang itu. Rekannya nggak banyak, pemindahan itu, Rp 200.000, Rp 300.000, dan Rp 400.000 per kontainer," kata Danang.
Penelusuran selama setengah tahun dari 2013 hingga 2014 kemudian dibuat dalam format rekomendasi yang selanjutnya diberikan kepada Presiden.
"Presiden menindaklanjuti dengan mengorganisasi semua kementerian dan Pak Jokowi juga melakukan pendekatan hukum dengan kepolisian," kata Danang.
Danang menambahkan, polisi mengetahui titik mana saja yang rawan terjadi suap. "Dia tahu di titik-titik mana terjadi penyuapan. Jadi, bukan hanya dalam proses perizinan yang sekarang menjadi atensi Kapolda Metro dan jajaran, (melainkan juga) dalam proses Bea Cukai dan perizinan barang. Kalau perizinan kan di jajaran Daglu (Ditjen Perdagangan Luar Negeri), tetapi di Bea Cukai-nya kan ada," kata Danang.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian membenarkan pernyataan Danang. Ia menambahkan, timnya juga sedang mengusut kasus tersebut. "Itu juga menjadi sasaran tim lidik yang saya bentuk," kata Tito.
Sebagai informasi, Satgas Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan suap dan tindak pencucian uang di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.