"Seharusnya, dia (Retno) itu sadar ya atau mungkin dia lupa bahwa jabatan kepala sekolah yang dulu didudukinya itu hanya pekerjaan tambahan, tugas dan pekerjaan utama dia adalah sebagai guru," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Djarot kemudian menegaskan bahwa Pemprov DKI siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Retno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Silakan saja kalau beliau memang mau gugat kami. Kami siap untuk menghadapi," ujar Djarot. (Baca: Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI)
Sebagai informasi, Retno menggugat Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman ke PTUN pada pada Selasa (4/8/2015).
Gugatan yang dilayangkan oleh Retno dilatarbelakangi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai Kepala SMAN 3 pada sekitar Mei silam.
Pencopotan Retno dilakukan karena ia diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015). (Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay")
Saat itu, ia justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.
Retno sendiri tidak merasa melakukan kesalahan karena ia menilai kehadirannya saat itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.