Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan untuk Pengemudi Maut Pondok Indah Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 06/08/2015, 09:22 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Daniel Sjarief, terdakwa penyebab kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan.

Menurut pakar pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, tuntutan jaksa kepada Christopher terlalu ringan karena pria itu telah terbukti mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yakni 131 kilometer per jam. Apalagi dia terbukti tidak berupaya menginjak rem saat terjadinya kecelakaan.

"Kasus Christopher harusnya bisa dijadikan pelajaran masyarakat bahwa perilaku mengemudi seperti itu buruk dan tidak patut dicontoh," kata dia saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).

Ia menilai, tuntutan yang terlalu ringan kepada Christopher tidak memberi pendidikan perilaku mengemudi yang baik untuk masyarakat. Hal itu juga dinilai tidak memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.

Chudry mengatakan, dalam kasus serupa, seperti kasus kecelakaan Daihatsu Xenia di Tugu Tani 22 Januari 2012 lalu, terdakwanya yakni Afriyani dihukum cukup lama yaitu 15 tahun. Afriyani diketahui menewaskan sembilan orang dalam aksinya.

Sementara Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Outlander Sport milik temannya Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda.

Insiden itu menewaskan empat orang. Jaksa menuntut Christopher dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal hukuman maksimal untuk pasal tersebut totalnya 11 tahun penjara.

"Jangan sampai masyarakat berpikiran karena Christopher berasal dari keluarga yang cukup berada, hukumannya bisa ringan," kata Chudry.

Sementara itu, kuasa hukun Christopher, Yanti, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, pihaknya telah meminta maaf dan menyantuni para korban, sehingga seharusnya tuntutannya lebih ringan.

"Keberatan ya, karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memafkan terdakwa," ucap Yanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com