Meskipun demikian, dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan bertindak tegas dan menagih tunggakan tersebut.
"Itu sudah warisan dari dulu, itu yang mau kami tagih. Dari dulu memang sudah gede segitu (piutang pajak DKI)," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (6/8/2015).
Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan banyak wajib pajak sudah lama tidak membayar PBB sehingga piutangnya menjadi tinggi.
Salah satu faktor tidak tercapainya pendapatan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga, target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 36 triliun sulit tercapai.
Sama seperti Basuki, kata Agus, penunggak PBB merupakan perusahaan maupun perseorangan yang sama. Misalnya wajib pajak itu sudah diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan belum dibayar, akhirnya masuk ke data piutang yang akan terus muncul.
"Kami tidak bisa mematikan (datanya-red). Piutang pajak hampir Rp 5 triliun, kalau PBB sekitar Rp 3 triliun," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI itu.
Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Pemprov DKI akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Guna pemanggilan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. DKI, kata dia, sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejati DKI sebagai pengacara negara.
"Dalam beberapa minggu ini kami bersama kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi. Ada sekitar 500 wajib pajak," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.