"Lebih baik miskinkan semua keluarga mereka yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Pasti ketakutan koruptor, mereka mah mana takut mati," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (6/8/2015).
Menurut dia, jika dihukum mati, koruptor masih bisa menggunakan harta "haramnya" untuk menyewa jasa pengacara andal.
Koruptor itu bisa menggugat status tersangka dan "bermain" dengan para oknum penegak hukum. Jika gugatan ditolak, koruptor tak menyerah menggugat ke instansi hukum lainnya.
Basuki juga meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas dengan tidak memberi grasi atau pemotongan tahanan kepada narapidana koruptor.
"Jadi, kalau kamu terbukti korupsi, enggak ada pemotongan tahanan dan enggak boleh pindah-pindah penjara. Karena tiap kali pindah penjara, modusnya tuh pindah satu (penjara), (koruptor) dapat remisi, pindah (penjara) lagi dapat remisi lagi, pindah-pindah penjara terus cari yang sejuk dan enak fasilitasnya. Nanti keluar penjara, dia (koruptor) masih kaya raya," kata penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.