Camat Setiabudi Fredy Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat perintah pengosongan 7x24 jam sejak Senin (3/8/2015). Dengan demikian, dalam waktu dekat kampung kolong itu pun akan segera rata dengan tanah.
"Sudah kami layangkan surat pengosongan sejak Senin kemarin. Selanjutnya, akan kami kirim surat lagi untuk pengosongan 3x24 jam, lalu 1x24 jam, baru dibongkar," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2015). (Baca: Kehidupan di Kolong Jembatan 66 Setiabudi)
Kemungkinan bangunan yang sudah berdiri sejak 1981 itu akan diratakan dengan tanah pada pekan depan. Namun, Fredy belum dapat memastikan apakah penghuninya akan diberikan tempat tinggal lainnya atau tidak.
"Kami sedang mengusahakan rusun untuk penghuni yang memiliki KTP DKI, tetapi kalau penghuni yang memiliki KTP daerah sepertinya tidak bisa," ujarnya. Fredy mengatakan, sebagian besar penghuni kampung kolong tidak memiliki KTP DKI.
Sebagian dari mereka memang dipekerjakan oleh Kecamatan Setiabudi sebagai pekerja harian lepas (PHL) kebersihan, tetapi sebagian lagi merupakan pendatang dari daerah yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pantauan Kompas.com, sebagian penghuni telah mengosongkan bangunan dengan memindahkan sebagian perabot keluar dari rumah.
Namun, sebagian besar lagi masih meninggali rumah-rumah yang kebanyakan terbuat dari tripleks itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.