Jika sampai ada bangunan di atas tanah milik pemerintah, Gunawan mengatakan, yang berwenang menjawab adalah pemerintah daerah yang bersangkutan. Apakah warganya diberikan izin mendirikan bangunan di tanah pemerintah tersebut.
"Ada IMB-nya enggak, atau mungkin ada perjanjian dengan pemilik tanahnya enggak. Kalau enggak ada, berarti liar. Dan kalau liar, dari pemda kan ada Satpol PP (untuk menertibkan)," ujar Gunawan.
Gunawan mengaku tidak memegang data apakah ada warga Kampung Pulo yang memiliki sertifikat atas tanah di sana, termasuk jumlahnya. Tetapi jika ada warga Kampung Pulo memiliki sertifikat tanah di lahan pemerintah, menurutnya perlu ditanyakan kembali apakah pejabat terdahulu pernah menjual tanah kepada warga setempat.
"Namanya jual tanah itu tidak mudah. Apalagi tanah pemerintah. Kalau sudah dijual instansi pemerintah, itu namanya melepaskan aset. Dan tidak sederhana menjual aset pemerintah itu. Harus melalui persetujuan DPR," ujar Gunawan.