Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Itulah PTSP Kami, Fungsi seperti Calo tetapi Pelayanan seperti Bank

Kompas.com - 07/08/2015, 13:41 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memahami kesulitan pedagang kecil yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pengajuan nomor kode BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap dagangannya. Dia pun ingin pengajuan ini nantinya tidak lagi perlu dilakukan di kantor BPOM tetapi bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saja.

"Ada keluhan dari pedagang kecil, bagaimana kami mau datang ke BPOM di Ragunan, kan repot jadinya. Maka kami menawarkan kerjasama dengan PTSP kami," ujar Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (7/8/2015).

Basuki mengatakan kantor PTSP dipilih karena terdapat di seluruh kantor lurah, camat, dan wali kota. Sehingga masyarakat bisa memilih PTSP yang terdekat dari rumahnya untuk mengurus nomor BPOM itu.

Nantinya, petugas PTSP akan mengajukan langsung ke BPOM. Jika perlu, PTSP akan membantu mengeluarkan sertifikatnya. Dengan cara ini, kata Basuki, seluruh pedagang di Jakarta akan mudah mendapat nomor BPOM untuk semua barang dagangannya.

"Titipkan tugasnya apa, syaratnya apa, titipkan saja kepada petugas kami. Jadi tugas Dinas UMKM adalah membantu pedagang mendaftarkan, membawa, memproses semua. Seluruh Jakarta kami mau memberlakukan, tanpa nomor BPOM Anda tidak boleh jualan di Jakarta," ujar Basuki.

"Itulah PTSP kami, jadi semua PTSP kami fungsinya seperti calo tetapi pelayanan seperti bank kelas satu," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Basuki mengatakan dengan cara seperti ini pedagang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor BPOM akan dengan sendirinya tersisih.

Dia yakin masyarakat akan lebih memilih membeli makanan yang sudah terjamin kesehatan serta keamanan bahan-bahannya. Dia berharap dengan cara seperti ini akan menarik minat pedagang lain yang belum mendatarkan barang dagangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com