Caranya ialah dengan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR RI.
"Harus ada perlindungan hukum yang menyatakan ini (ojek) valid. Ini bukan masalah Go-Jek saja, tapi bagi semua ojek. Saya representatif bagi ojek di seluruh Indonesia. Kalau mau ikut, saya yang akan memelopori," kata Nadiem seusai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/9/2015).
Menurut Nadiem, pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara ojek pangkalan dan Go-Jek. Karena itu ia menilai apabila nantinya ojek dapat dilegalkan sebagai angkutan umum, bukan hanya Go-Jek yang diuntungkan, melainkan juga semua ojek yang ada di seluruh Indonesia.
"Go-Jek dan ojek kan sama saja, sama-sama ojek. Jadi, ini benar-benar keputusan yang akan berlaku bagi semuanya," ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU Nomor 22 ke DPR RI.
Ia menyampaikan hal tersebut seusai menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepastian tersebut didapat seusai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut.
"Meski dibutuhkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.