"Saya dilantik hari Jumat tanggal 3 Juli. Senin-nya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2015).
Meski demikian, Tri mengatakan saat itu tidak menjelaskan hal-hal teknis apa pun kepada penyidik Kejagung terkait proyek yang diduga merugikan negara Rp 66,5 miliar itu. Sebab, pada 2013, ia bukanlah pimpinan di instansi tersebut.
"Tahun 2013, saya masih bertugas di Kantor Wali Kota Jaksel. Jadi, ke penyidiknya, saya jelaskan kalau saya pejabat baru. Jadi, tidak bisa jelasin apa-apa. Cuma waktu itu hanya ngobrol-ngobrol biasa," ujar pejabat yang sebelumnya menempati posisi Bupati Kepulauan Seribu ini.
Pada 2013, Dinas Tata Air belum berdiri sebagai SKPD. Saat itu, bidang Tata Air masih berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum. Adapun pejabat yang saat itu menempati posisi sebagai kepala dinas adalah Manggas Rudi Siahaan.
Sejak Januari 2015, Dinas PU dipecah menjadi dua, yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.
"Dinas PU dipecah jadi dua. Kasus yang sekarang ini adanya di Dinas Tata Air," ucap Tri.
Terkait penetapan tiga bawahannya sebagai tersangka, Tri mengatakan untuk sementara belum bisa memberikan pernyataan. Sebab, ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejagung.
"Saya malah baru tahu setelah lihat di running text berita ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.