Akan tetapi, kata Triwisaksana, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap harus melakukan upaya pencegahan agar korupsi tidak terus-menerus terjadi di internal Pemprov DKI.
"Walaupun langkah pencegahan tersebut juga tidak boleh mengorbankan pencairan anggaran daerah," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Selasa (11/8/2015).
Sani mengatakan, penetapan tiga tersangka terhadap tiga pejabat DKI tidak boleh membuat Gubernur patah semangat dan menjadi tidak fokus. Begitu pun dengan pegawai-pegawai lainnya.
Jangan sampai, kata Sani, karena tidak ingin terlibat kasus korupsi, pejabat DKI malah menjadi takut menggunakan anggaran. Jika hal tersebut sampai terjadi, bisa-bisa penyerapan anggaran DKI tidak bisa mencapai target lagi.
Oleh sebab itu, Sani mengatakan, Basuki harus mencari cara agar penggunaan anggaran bisa dilakukan dengan tepat dan mencapai target ke depannya, tanpa terpengaruhi oleh penetapan tiga pejabat sebagai tersangka ini.
"Ingin selamat dari korupsi dengan tidak mencairkan anggaran juga sebuah kekeliruan karena melanggar amanat untuk menjalankan roda pembangunan. Jadi Gubernur perlu mencari resep strategi yang pas untuk ini," ujar Sani.
Sebelumnya, tiga mantan kepala dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi melalui dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dengan anggaran Rp 66,5 miliar pada tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tiga orang itu masing-masing berinisial W, MR, dan P.
Perkara dugaan korupsi itu terjadi saat Sudin PU Tata Air Jakbar menganggarkan swakelola empat kegiatan, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta normalisasi bantaran sungai dan penghubung.
"Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. Ada pemalsuan dokumen di dalamnya. Seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, padahal tidak," ujar Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.