Untuk tahap awal, peraturan ini akan diberlakukan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Kepala Unit Pengelola Perparkiran Sunardi Sinaga mengaku, jajarannya telah melakukan sosialisasi terhadap para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut.
"Penggembokan ini untuk mengarahkan pengendara supaya bayar parkir. Nantinya pelanggar diminta bayar dulu sesuai jam parkir yang belum dibayar, baru gembok dibuka," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/8/2015).
Meskipun kendaraan digembok dan pengendara wajib membayar biaya meteran parkir, Sunardi mengatakan, pelanggaran itu tidak dikenai sanksi. Aturan mengenai sanksi masih menunggu peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan electronic law enforcement (ELE).
"Kalau pergub sudah keluar akan kita kenakan denda Rp 500.000 untuk mobil, Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 100.000 untuk sepeda," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.