Hal tersebut disampaikan saat rapat Pansus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014, di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8/2015).
Rapat pansus membahas mengenai penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT Transjakarta.
"Asetnya masih di kita dan belum dilimpahkan ke PT Transjakarta. Kita akan lakukan appraisal sesuai harga yang wajar," kata Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi Cesnand Brata.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Lasro Marbun menyebut Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu setelah rampungnya revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Saat ini kita masih melakukan appraisal sambil menunggu perubahan perda soal inbreng. Jadi nanti pada saat inbreng, harganya sudah up to date," ujar Lasro.
Sebagai informasi, terhitung per 1 Januari 2015 PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan.
Pengambilalihan layanan diikuti dengan penyerahan sejumlah aset. Penyerahan aset ini menjadi salah satu temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014 yang dipermasalahkan oleh BPK.
BPK menilai inbreng aset ke PT Transjakarta tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.