Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan. Peraturan yang merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan ini rencananya akan mulai berlaku enam bulan ke depan.
Dalam peraturan menteri (permen) tersebut, kecepatan paling rendah ditetapkan pada 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol. Adapun kecepatan paling tinggi untuk jalan antarkota adalah 80 kilometer per jam.
Untuk kawasan perkotaan, kecepatan paling tinggi ditetapkan pada 50 kilometer per jam, sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 kilometer per jam. "Sudah kami sosialisasikan, kalau lewat permukiman kecepatannya berapa, lewat jalan biasa berapa, lewat tol berapa. Sampai enam bulan ke depan akan terus kami lakukan (sosialisasi)," ujar Andri.