Sebagai informasi, Dishubtrans meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab Taxi agar melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. Hal itu disampaikan usai jajaran pejabat Dishubtrans mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8/2015).
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Dishubtrans meminta agar Uber dan Grab Taxi segera melengkapi persyaratan itu. Mereka menjamin akan membantu memberikan kemudahan. "Jadi kalau sudah memenuhi tujuh poin syarat kemarin ya baru diperbolehkan (operasi). Tapi kalau masih bandel dan ketangkap ya kita tilang," ujar Andri.