"Program ini digelar secara nasional yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri di Cikarang, Kamis (13/8/2015).
Menurut dia, layanan 70-70 merupakan inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan, pelayanan 70-70 mempunyai makna untuk mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, kata dia, angka 70 juga merupakan angka sakral terkait dengaan perayaan Indonesia merdeka yang ke-70 tahun bulan Agustus ini," katanya.
Dirwan menjelaskan, adapun tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut berupa pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.
Selain itu, kata dia, untuk layanan pendaftaran sertifikat perdana, seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam.
"Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan di angka 7," katanya.
Dalam melaksanakan layanan ini, kata dia, jajaranya diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan.
Dia mengaku telah memerintahkan bawahannya untuk memblokir Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dikeluarkan bila di lapangan ditemukan memang ditelantarkan.
"Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitifitas, kalau ada lahan penggunaannya tidak benar, langsung blokir saja," katanya.
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat.
"Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah," katanya.
Menurut dia, masih banyak tanah di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat karena masyarakat tidak ada waktu mengurusnya.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja di siang hari bisa menikmati layanan ini.
"Kami berikan layanan dengan mendatangi setiap desa. Salah satunya pelayanan malam hari di Masjid Al Jihad di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (12/8) malam," katanya.
Pihaknya mengaku telah menggelar layanan malam hari di 30 desa yang ada di Kabupaten Bekasi sejak program itu bergulir pada 2013.
Berdasarkan catatannya, jumlah pemohon dokumen di siang hari mencapai 2.000-2.500 berkas. Sedangkan malam hari dari 50-100 berkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.